Minggu, 11 Oktober 2020

Dukcapil Kemendagri Sebut Cara Pemprov DKI Gunakan NIK di PSBB Transisi Aman

 



Pemerintah Propinsi DKI Jakarta memberi ruangan ke beberapa macam usaha untuk membuka di saat diaplikasikannya PSBB Peralihan yang dilaksanakan 12-25 Oktober kedepan.


Dalam penataan PSBB Peralihan, ada prosedur di mana warga diharuskan untuk isi buku tamu saat bertandang ke perkantoran atau tempat kerja. Perusahaan diharap untuk bikin skema pencatatan pengunjung di perusahaan yang sekurangnya terbagi dalam nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor smartphone, waktu bertandang/kerja.


Skema pencatatan di saat implikasi PSBB Peralihan itu bisa berupa manual atau digital.


bandar ayam pertarung dalam permainan judi online Berdasar dokumen berkaitan penataan PSBB Peralihan dari Pemprov DKI Jakarta, dalam pemakaian NIK, Pemprov DKI menyebutkan pengunjung cuman diisi 6 angka pertama.


Berkaitan ini, menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Bijak Fakrulloh menjelaskan, pemakaian data NIK itu aman. "Aman sekali," kata Zudan waktu dilakukan konfirmasi, Minggu (11/10/2020).


Ia memperjelas, pencantuman 6 digit pertama pada NIK cuman menerangkan code daerah dari NIK itu. Oleh karenanya, ia memandang datanya akan sangat bias sebab beberapa orang yang mempunyai code daerah yang serupa


"Berkaitan NIK, jika cuman dicatat 6 code pertama, bermakna cuman menulis code daerah saja. Dengan cara kualitas data, bisa banyak yang serupa atau masih bias," jelas Zudan.



Walau bias, menurut Zudan, dengan dibubuhkannya nomor hp karena itu dapat bertambah memudahkan untuk lakukan pencarian.


"Kemungkinan DKI menambah dengan data nomor HP untuk tracing. Ini sedikit akan banyak menolong jika yang berkaitan menulis nomor HP dengan cara betul serta mendaftarkan nomor HP dengan NIK," tutup Zudan.


Berikut ketetapan dalam isi daftar datang dari Pemprov DKI:


1. NIK cuman diisi 6 angka pertama. Contoh: NIK 3173050101110002, cuman dicatat 317305.


2. Nomor smartphone pengunjung WAJIB langsung dinyatakan keasliannya oleh pengurus tempat.


3. Data pengunjung WAJIB dijaga kerahasiaannya serta cuman diberikan ke Dinas Kesehatan jika dibutuhkan untuk kontak tracing.


4. Data nama serta smartphone penanggung jawab tempat pekerjaan harus tercantum agar dicatat oleh pengunjung.


5. Tiap kelompok cukup menulis 1 nama dan jumlah kelompok. Nama yang dicatat akan dikontak oleh Dinas Kesehatan jika diketemukan jejak masalah positif dalam tempat itu di saat yang serupa. Tekankan nama yang dicatat bisa dikontak dengan gampang serta mempunyai contact semua anggota kelompok agar dicari oleh Dinas Kesehatan jika dibutuhkan.


Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) berkaitan Corona COVID-19 di DKI Jakarta telah disepakati Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sampaikan PSBB mulai aktif pada 10 April 2020.


Previous Post
Next Post