Jumat, 19 Juni 2020

Pagebluk Covid-19 dan Rencana Omnibus Law di Indonesia




Pembangunan Indonesia dengan cara makro tidak lepas dari persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) serta persiapan fasilitas infra atau sufra susunannya. Persiapan kedua-duanya sedang dibuat pemerintah disaksikan dari gagasan periode menengah serta periode Panjang seperti juga pembangunan infrastruktur di semua daerah negeri ini.

Ini tentunya jadikan Indonesia sejajar dengan negara maju yang lain di bagian fasilitas serta prasarana model pembangunan. Jalan tol, jalan desa, bendungan, waduk, pembangkit listrik , Mass Rapid Transportation (MRT), Light Rapid Transportation (LRT) sampai yang fantastis pembangunan "Tol Langit " Tehnologi telekomunikasi (internet) yang diharapakan dapat mencapai ke wilayah pelosok.

Sejumlah besar pembangunan itu bisa di nikmati oleh warga Indonesia serta tidak cuma masyarakat sekitar Jabodetabek saja tetapi beberapa dari semua wilayah yang telah merasai pembangunan fisik yang ditargetkan oleh pemerintah. Pembangunan inipun dapat disebutkan berimbas pada bagian di bagian ketenagakerjaan yang jadi kepentingan harus untuk dikerjakan.

Saat pemerintah sedang giat -giatnya membuat terus-terusan ada unsur X (force majeur) yang perlu diperhitungkan. Diantaranya ialah Epidemi (Pagebluk) Covid-19 yang telah mewabah nyaris di 200 negara. Untuk daerah Indonesia, Epidemi ini telah memasuki ke 34 Propinsi serta lebih dari pada 400 Kabupaten / Kota. Dengan cara nalar fundamen, negara akan kalut jika keliru dalam perlakuannya di atas lapangan. 

Ketetapan Pemerintah ambil Aksi Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) ialah suatu hal yang memang seharusnya diambil lihat karakter daerah negeri ini yang benar-benar luas. Disamping itu bisa sebab warga masih pada ngeyelan sampai sekarang masih saja yang menyalahi prosedur Kesehatan. Cape Deh....

Situs Main Togel Online Paling Seru

Di bidang ketenagakerjaan, dampak dari situasi ini ialah terancamnya beberapa pekerja / buruh baik bagian resmi atau informal dalam tempat kerjanya. Pilihan pebisnis utnuk merumahkan karyawan yang disebut asset ialah hal yang benar-benar sulitt. Dari bagian pekerja dirumahkan tanpa ada diberi upah / gaji ialah pilihan yang susah tetapi lebih bagus dibanding berlangsungnya penghentian hubungan pekerja (PHK) ditengah-tengah ketidak pastian seperti saat ini. Kecemasan pekerja akan nasibnya semakin besar dibanding apa saja sekarang ini. Apa ada jalan keluar pelaskanaan UU Ketenagakerjaan di waktu sekarang ini atau hari esok berkaitan dengan nasib pebisnis, pekerja / buruh? 

Mengenai Omnibus Law

Sekarang ini ada banyak komunitas dialog , dari warung kopi sampai dialog ilmiah tentang undang -- undang sapu jagat yang digagas pemerintah namanya Omnibus Law. Undang -- undang (UU) ini meliputi perpajakan, perekonomian serta ketenagakerjaaan (cipta kerja).

Bicara gagasan penerapan / aplikasi dari Omnibus Law masih kabur -- kabur. Bahasan draft UU yang di dalamanya menyatukan beberapa ketentuan ketenagakerjaan (kuran semakin 74 ketentuan perundangan) jadi satu sisi inspirasi dasarnya untuk mempermudah pembangunan ekonomi / investasi. Beberapa pebisnis yang ingin berinvestasi di Indonesia akan memperoleh keuntungan kecuali dari bagian efektivitas waktu, efektivitas ongkos, tenaga yang digunakan sebab ada kejelasan hukum.

UU ini dibikin sebab dalam realisasinya lalu (sekarang) ada ketidaknyamanan, ada ketidak konsistenan penerapan UU yang mengendalikan ketenagakerjaan dengan UU di bawahanya di tingkatan Pemerintah Wilayah Propinsi, Kabupaten/ Kota.

Reformasi Birokrasi sudah lama digaungkan, tetapi lagi -- lagi cuma hanya retorika di atas kertas. Di Lapanghan semua tidak sama realisasinya. Birokrasi = meja pada endingnya menjadi benar-benar panjang. Pindah -- pindah mempermudah perijinan justru jadi susah serta lama.

Previous Post
Next Post